BENIH-BENIH KORUPSI SEDANG DITEBARKAN

17 02 2009

Photobucket

KUDUS, Jelang pemilu legislatif 9 april 2009,  fenomena bagi-bagi duit para caleg untuk mendapatkan suara terbanyak, semakin merajalela, pasca dikeluarkanya keputusan MK yang menyatakan bahwa calon jadi dan terpilih adalah yang mendapatkan suara terbanyak. Menganulir UU pemilu 2009 yang menyatakn calon jadi dan terpilih berdasarkan nomor urut. Ini menyebabkan persaingan antar caleg semakin sengit dalam meperebutkan suara pemilih. Mereka yang semula adem ayem dan biasa-biasa saja karena berada dinomor urut bawah ataupun Buncit, jadi bersemangat dalam bersaing, dengan para caleg yang ada di no atas.

Hal inilah yang mendorong mereka habis-habisan dalam mengeluarkan modal kampanye ( uang),  karena ambisi mendapatkan suara terbayak, walaupun dengan cara kotor dan tidak mendidik rakyat. Terutama para caleg DPRD II. Bak pemilihan Kepala Desa mereka membagi-bagikan atau menjanjikan sejumlah uang yang besarannya 10 ribu – 50 ribu supaya pemilih memilh mereka. Selanjutnya…..